Pemberian Obat Keras kepada Batita: Babysitter di Surabaya Berhadapan dengan Hukum
Jendelanusanews .com Surabaya – Seorang babysitter berinisial N (38) di Surabaya kini berhadapan dengan hukum setelah ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur.
Ia diduga memberikan obat keras kepada seorang batita, dalam tindakan yang dinilai sebagai kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi yang diterima pada 30 Agustus 2024, berdasarkan laporan polisi nomor 498. Kombes Pol Dirmanto, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim,
mengungkapkan bahwa penyelidikan dilakukan setelah adanya laporan dari pihak keluarga yang mencurigai adanya kejanggalan dalam kesehatan anak mereka.
Polisi mengamankan tersangka inisial N (38) yang berperan sebagai babysitter korban dan saat ini sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Dirmanto dalam konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Selasa (15/10).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Pol Farman, menambahkan bahwa pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti yang relevan dengan kasus ini. Barang bukti tersebut antara lain rekam medis, hasil cek laboratorium, serta beberapa botol dan pil obat yang ditemukan di lokasi kejadian
Di antaranya terdapat 30 butir pil berbentuk lonjong berwarna orange dan 30 butir pil berbentuk persegi lima berwarna biru.
Modus operandi tersangka,
menurut Kombes Farman, adalah memberikan obat kepada batita dengan alasan ingin menggemukkan badan anak tersebut.
Obat yang diberikan tidak memiliki dosis yang jelas, dan tersangka hanya mengikuti informasi dari temannya,” ungkapnya.
Setelah pemberian obat, berat badan korban mengalami peningkatan drastis hingga 19,5 kg. Konsultasi dengan dokter mengungkap bahwa obat tersebut mengandung bahan aktif Cyproheptadine dan Dexamethasone, yang termasuk kategori obat keras.
Kombes Farman menyatakan, “Dampak dari pemberian obat ini dapat menyebabkan pembengkakan pada wajah dan meningkatkan risiko keropos tulang serta masalah lambung.”
Atas perbuatannya, N akan dikenakan Pasal 44 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang dapat mengakibatkan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. Tersangka juga terancam Pasal 436 ayat 1 dan ayat 2 tentang Kesehatan, dengan ancaman denda hingga Rp 500 juta.
Kasus ini menjadi perhatian publik, menyoroti pentingnya pengawasan terhadap pengasuh anak dan perlunya tindakan tegas terhadap praktik kekerasan yang menyasar anak-anak.
Polda Jatim mengingatkan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih babysitter dan selalu memantau kondisi anak mereka secara berkala, agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.(Yudi)

