Penjaga Warkop di Surabaya Ditangkap, Simpan 77 Gram Ganja
Jendelanusanews.com Surabaya –12 Maret 2025 Seorang penjaga warung kopi di Surabaya berinisial ISK (45) ditangkap polisi setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis ganja kering. Penangkapan dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada Selasa (4/3/2025) malam di depan warkop tempatnya bekerja di Jalan Wonorejo, Surabaya.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Muhammad Khusen melalui Kasi Humas Iptu Suroto mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di sekitar lokasi tersebut.
“Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan satu kantong kresek hitam berisi 33 klip plastik ganja kering dengan berat bruto 76,52 gram. Selain itu, ada satu bungkus kertas rokok berisi ganja kering seberat 1,09 gram dan satu pack kertas papir,” ujar Iptu Suroto, Rabu
ISK mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
Akibat perbuatannya, ISK dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran narkoba dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. “Kerja sama masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang lebih aman,” tutup Iptu Suroto.(Yudi)

