Beranda » Polres Tulungagung Amankan 39 Balon Udara Liar Pasca Lebaran,16 orang Diamankan.

Polres Tulungagung Amankan 39 Balon Udara Liar Pasca Lebaran,16 orang Diamankan.

Tulungagung – Polres Tulungagung menggelar konferensi pers terkait hasil operasi penertiban balon udara liar yang marak terjadi usai Lebaran. Dalam operasi yang dilakukan di sejumlah wilayah, polisi berhasil mengamankan sebanyak 39 balon udara tanpa izin.

Kapolres Tulungagung AKBP Taat Resdi di dampingi Kasat Reskrim polres Tulungagung menyampaikan bahwa dari hasil operasi tersebut, sebanyak 16 orang diamankan. Dari jumlah itu, 7 orang saat ini tengah menjalani proses penyidikan, sementara 9 lainnya mengikuti pembinaan sebagai langkah preventif.

Operasi ini difokuskan pada beberapa wilayah yang selama ini menjadi titik rawan peluncuran balon udara liar, antara lain:

Polsek Bandung: 15 balon udara

Polsek Besuki: 10 balon udara

Polsek Pakel: 11 balon udara

Polsek Boyolangu, Gondang, dan Kalangbret: 8 balon udara

Para pelaku terancam dijerat dengan beberapa pasal, antara lain:

Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No.12 Tahun 1951 tentang bahan peledak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Pasal 421 ayat (2) UU RI No.1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, dengan ancaman pidana 1 tahun penjara.

Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang, dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan penjara.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udara liar karena selain membahayakan keselamatan penerbangan, juga berpotensi menimbulkan kebakaran dan kerugian material lainnya.

“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak lagi menerbangkan balon udara secara ilegal.jika melaksanakan tradisi,harus sesuai dengan peraturan yang berlaku,seperti menggunakan balon yang di tambatkan dan tanpa petasan,” tegas kapolres.AKBP Taat Resdi

(Ari Ardiansah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *