Polres Tanjung Perak Gagalkan Sabu Jalanan
Jendelanusanews.com Surabaya, 10 April 2025 – Upaya pemberantasan narkoba terus digencarkan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Kali ini, dua pemuda berinisial WAS (23) dan FZRS (20) berhasil ditangkap saat membawa puluhan poket sabu yang siap diedarkan di kawasan Jalan Kedung Mangu Selatan.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (21/3) sekitar pukul 00.30 WIB oleh tim Satresnarkoba. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 28 poket sabu dengan berat total hampir 8 gram, serta barang bukti lain berupa timbangan digital, plastik klip kosong, ponsel, dan uang tunai Rp250 ribu.
“Modus keduanya adalah menjadi pengedar jalanan dengan menyasar kawasan padat penduduk. Semua barang bukti ditemukan dalam tas selempang milik pelaku,” ungkap Kasi Humas Iptu Suroto saat konferensi pers, Kamis (10/4).
Kedua pelaku kini ditahan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (1), junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pihak kepolisian juga masih mendalami kasus ini untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan pengedar lainnya.
“Kami terus berkomitmen menekan peredaran narkoba, terutama di wilayah pesisir yang rawan dijadikan jalur distribusi,” tegas Iptu Suroto. Ia juga mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam memberantas narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.(Yud)

