
Jendelanusanews.com,TULUNGAGUNG – Polres Tulungagung resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Kradinan, Kecamatan Pagerwojo. Penetapan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (24/4/2025), dipimpin langsung oleh Kapolres Tulungagung, AKBP M. Taat Resdi, S.H., S.I.K., MTCP, didampingi Kasat Reskrim, Kanit Provam, serta sejumlah pejabat Polres lainnya.
Dua tersangka dalam kasus ini adalah Kepala Desa Kradinan Eko Sujarwo dan Kaur Keuangan Wiji Subagyo. Keduanya diduga terlibat dalam penyelewengan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2020–2021, serta Bantuan Keuangan Kabupaten Tahun Anggaran 2020. Namun, Wiji Subagyo hingga kini masih berstatus buron dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 31 Oktober 2022.
Kapolres Tulungagung menyatakan, “Penetapan tersangka ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas praktik korupsi serta mendorong tata kelola keuangan desa yang lebih transparan dan akuntabel.” Ia menyebutkan, total kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp743.620.928,86 berdasarkan hasil gelar perkara di Polda Jawa Timur.
Modus operandi para tersangka melibatkan pencairan dana desa yang kemudian ditarik secara tunai oleh Kepala Desa menggunakan kuitansi tanpa pertanggungjawaban yang sah. Selain itu, hasil audit Inspektorat Kabupaten Tulungagung juga mengungkap adanya kegiatan fiktif, proyek yang tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta hak-hak perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang tidak disalurkan selama dua tahun anggaran.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung, Ryo Pradana, menambahkan bahwa berkas perkara kedua tersangka telah dipisah guna mempercepat proses hukum. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup dan denda hingga Rp1 miliar.
Polres Tulungagung juga mengimbau masyarakat untuk turut serta mengawasi penggunaan dana desa dan melaporkan apabila menemukan indikasi penyimpangan.
(Ardi)

