
Ngawi, jendelanusanews.com – Menyambut datangnya tahun baru 1 Muharram atau 1 Sura dalam kalender Jawa, Pemkab Ngawi gelar Sholawat Putar Gelang dan Pengajian Umum bersama KH. Imam Mubasyir S.pd.i, Selasa malam (18/07/2023).
Agenda tahunan ini dihadiri oleh Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono, Satpol PP dan Damkar Ngawi, perwakilan dari kantor bea dan cukai Madiun, perwakilan dari Polres dan Kejaksaan Ngawi serta undangan lainnya berikut masyarakat sekitaran.
Bertempat di Alun-alun Kota Ngawi, kegiatan yang disertai dengan sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang cukai dan stop peredaran rokok ilegal menarik banyak pengunjung. Bukan hanya sholawat dan pengajian, acara juga dimeriahkan dengan pertandingan sepak bola api serta arak arakan kerbau dan tumpeng atau gunungan yang dibuat dari hasil bumi.
Sebuah tradisi yang sangat menarik perhatian masyarakat, khususnya masyarakat perkotaan yang jarang menyaksikan pertunjukan semacam ini. Terlihat dari antusias pengunjung yang riuh ketika kerbau dan tumpeng mulai diarak mengelilingi alun-alun, dan diakhiri dengan rebutan tumpeng yang berisi buah, sayuran serta hasil bumi lainnya.
Di kesempatan inilah dimanfaatkan Pemkab Ngawi yang bekerjasama dengan Satpol PP dan Damkar untuk menggelar sosialisasi guna memberikan edukasi kepada masyarakat umum mengenai peraturan perundang-undangan tentang cukai, manfaat pajak dari hasil cukai serta memahamkan masyarakat perbedaan rokok legal dan ilegal.
Hadir sebagai narasumber perwakilan dari kantor bea dan cukai Madiun, Polres Ngawi serta Kejaksaan Negeri Ngawi. Bambang Dwi Yuwono dari perwakilan kantor bea dan cukai Madiun menjelaskan kepada masyarakat mengenai cukai.
“Cukai adalah pungutan negara terhadap barang tertentu dalam hal ini rokok, sesuai dengan undang-undang,” jelas Bambang.

“Dan cukai dari hasil rokok ini merupakan salah satu penerimaan negara yang akan dikembalikan peruntukannya bagi masyarakat dalam bentuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau ( DBHCHT) yang kegunaannya yakni untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat ,peningkatan layanan kesehatan serta kegiatan sosialisasi seperti pada hari ini,” imbuhnya.
Untuk itulah diharapkan kepada masyarakat yang merokok untuk lebih bijak dengan membeli rokok yang ada pita cukainya. Karena dengan ini dapat membantu penerimaan negara yang akan kembali lagi manfaatnya untuk masyarakat.
Ditambahkan oleh Bambang Dwi Yuwono mengenai ciri-ciri rokok ilegal, yakni hanya perlu mengingat semboyan 2P2B yakni Polos, Palsu, Bekas dan Berbeda.
“Polos, artinya tidak ada pita cukainya, Palsu, ada pita cukainya tapi tidak ada hologramnya. Bekas, itu pita cukainya bekas dan dipergunakan lagi. Yang terakhir adalah Berbeda, ada pita cukainya tapi bukan peruntukannya seperti contoh rokoknya filter tapi pita cukai untuk rokok kretek karena lebih murah,” jelasnya.
“Sedang sanksi yang dikenakan menurut UU No. 39 tahun 2007 tentang cukai yakni terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun dan atau pidana denda berupa uang 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar,” tegasnya. (ik)

