Beranda » Danramil tipe B 0804/03 Panekan Hadir Dalam Sosialisasi Gempur Rokok ilegal di Wilayah Kecamatan Panekan Magetan.

Danramil tipe B 0804/03 Panekan Hadir Dalam Sosialisasi Gempur Rokok ilegal di Wilayah Kecamatan Panekan Magetan.

Panekan, jendelanusanews.com – Sosialisasi gempur rokok ilegal terus digencarkan oleh Pemkab Magetan bersama Bea Cukai Madiun.Kali ini menyasar di wilayah kecamatan panekan tepatnya di lapangan desa sumber dodol kec.panekan kab.magetan
Sabtu (21/7/2023).

Sosialisasi Pencegahan Peredaran Rokok Ilegal di itu juga dihadiri oleh Bupati Magetan Suprawoto, Sekda Kabupaten Magetan Hergunadi, Camat Panekan Dicong Maleleh, Danramil Panekan Kapten Inf Asnan, Kapolsek Panekan AKP Iin Pelangi, Kejaksaan Negeri Magetan, Kasatpol PP Magetan, Kanit reskrim magetan, Bea Cukai madiun di wakili Iksan, serta tamu undangan lainnya

Bupati magetan mengungkapkan alasan dipilihnya kawasan ini menjadi tujuan sosialisasi lantaran bersamaan dgn rankaian napak tilas tujuh sumber yang terpusat di desa sumber dodol.bermacam rangkaian kegiatan mulai dari UMKM se-kecamatan panekan, Lomba mewarnai tngkat Tk dan Paud,seni reog dan tari tarian hingga hiburan campursari sampe malam hari.
Sehingga cukup efektif untuk memberikan edukasi kepada masyarakat banyak agar menjadi perokok yang berintegritas.

“Perokok yang berintegritas itu artinya kita merokok dengan cukai resmi ataupun legal bukan ilegal. Di tahun 2023 ini kita gencar melakukan operasi.

Di tempat yang sama pemateri dari Kantor Bea Cukai Madiun,juga menegaskan peredaran rokok ilegal sejatinya merugikan negara dan masyarakat.Sebab, hasil cukai pada rokok yang disetor pada negara akan dikembalikan lagi pada masyarakat berupa dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).

“Kita harus mengakui bahwa rokok ilegal merugikan negara tapi jika rokok legal itu membantu penerimaan negara dan digunakan kembali untuk kemakmuran masyarakat,” tandasnya.

Sementara untuk mengetahui ciri-ciri rokok ilegal, ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Di antaranya rokok tanpa pita cukai atau polos, rokok dengan pita cukai palsu atau tidak sesuai ketentuan,

Kemudian, bagi masyarakat yang kedapatan mengedarkan rokok ilegal akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku dan berdasar jenis pelanggarannya.

“Ada sanksi denda dan pidana penjara. Misalnya kalau rokok polos dengan pita cukai bekas itu pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun. Bahkan kalau pita cukai palsu bisa sampai 8 tahun,” jelasnya.(ard)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *