jendelanusanews.com, TULUNGAGUNG- Pencemaran Limbah pabrik mi soun terus mencemari lingkungan kian merebak, pabrik mi soun CV Bintang Indo Jaya pemilik Sandi, yang mempunyai dua lokasi pabrik di antaranya Jalan Abdul Rahman Saleh Trimulyo, Ngujang, Kecamatan Kedungwaru dan Beji Kecamatan Boyolangu.
Beberapa wartawan cek lokasi di pabrik Beji Kecamatan Boyolangu, untuk mengecek adakah Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang layak serta pembuangan limbah padat, Jumat (14/3/2025).
Di hari yang sama wartawan melanjutkan ke pabrik yang ke dua di wilayah Ngujang Kecamatan Kedungwaru, wartawan ditemui mandor pabrik Suyono dan ditemui di luar pabrik. Alhasil wartawan tidak diperbolehkan masuk dengan alasan Standart Operasional (SOP) seperti itu atas perintah atasan (Bos)
“Maaf mas ini atas perintah bos tidak boleh masuk, saya disini hanya karyawan dan bukan wewenang saya,” ucapnya.
Masih ditempat yang sama wartawan menghubungi bos pabrik Soni melalui panggilan Whatsapp, terkait Intalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), kantor, laporan setiap enam bulan serta kenapa media tidak di perbolehkan masuk.
Maaf mas untuk masuk ke pabrik memang tidak saya ijinkan selain karyawan terkait pertanyaan lainnya saya tidak mau menjawab.
“Untuk IPAL ada mas, untuk pertanyaan yang lainnya saya tidak mau menjawab, memang orang lain selain karyawan di larang masuk dan sudah ada himbauannya,” jawabnya

Dari hasil investigasi di pabrik di wilayah Beji dan Kedungwaru tidak ada IPAL, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), bagian unit pengolahan air limbah atau sering disebut sebagai Waste water Treatment Plant (WWTP),
Air limbah langsung di buang dan di resapan ke tanah langsung serta banyak limbah padat yang berceceran di areal pabrik serta bahan kimia pemutih kaporit ditambah polusi udara menghasilkan asap yang hitam pekat.
Akibat dari dampak limbah yang tidak terurai dengan baik tersebut meliputi. Polusi udara, lingkungan, Kesehatan manusia, Kerusakan tanaman dan tumbuhan serta kerusakan ekonomi.
Ironisnya lagi wartawan di beri uang 100 ribu oleh mandor pabrik atas perintah Sandi bos pabrik, dengan tujuan menyuap dan tutup mulut, wartawan menolak pemberian uang tersebut.
Hasil investigasi Wartawan akan kita laporkan ke Dinas Lingkungan Hidup, Gakum, Ditreskrimsus Polda Jatim.
Regulasi didasarkan pada Undang-undang Lingkungan dan peraturan eksekutif yang ditetapkan oleh badan pemerintah yang berwenang dalam lingkungan.Adapun Peraturan Perundang-undangan di Indonesia yang mengatur tentang pembuangan limbah pabrik.
Adapun sanksi pidana untuk pembuangan limbah berbahaya sebenarnya sudah cukup berat. Berdasarkan Pasal 104 UU PPLH, pelakunya bisa diancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar rupiah.
Tidak hanya itu, perusahaan juga bisa diancam pidana lain dengan ancaman hukuman yang tidak kalah serius.
jurnalis: ari

