Jika digelar 21 Februari 2024
Jakarta, JNN – Penetapan tanggal pemungutan suara Pemilu pada 21 Februari 2024, memang belum final. Kalaupun pasti digelar di tanggal tersebut, kalangan DPR RI memberikan rambu peringatan.
Rambu peringatan muncul dari anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, yang menyatakan penetapan tanggal pemungutan suara Pemilu pada 21 Februari 2024 rawan terhadap politik yang berkaitan dengan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).
Sebab, kata dia, tanggal tersebut dapat dipersepsikan menjadi ’21 Bulan 2’ atau ‘212’ yang dapat menguntungkan kelompok tertentu, sehingga berujung pada isu politik identitas dan memecah-belah persatuan bangsa.
“Karena itu jadwal 21 Februari 2024 bukan harga mati. Konstitusi saja bisa kita ubah melalui MPR. Hal-hal seperti ini yang sedang kita perhitungkan. Tetapi, bagi PDI-Perjuangan Bulan Ramadan 2024 itu kami harapkan tidak masuk dalam masa kampanye 2024, itu penting bagi kami,” jelas politisi yang karib disapa Rifqi kepada jurnalis, belum lama ini.
Anggota Fraksi PDI-Perjuangan DPR RI ini menilai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengubah usulan tanggal Pemilu menjadi Rabu 14 Februari 2024. Harus diakui, jelas Rifqi, usulan penetapan tanggal pemilu pada hari Rabu didasarkan pada pertimbangan untuk hindari long weekend sebagai dampak dari adanya pandemi Covid-19. Sehingga, alternatif pilihan tanggalnya adalah 7, 14, 21, dan 28 Februari 2024.
Namun, penentuan tanggal 7 atau 14 Februari pun juga rawan dimanfaatkan partai atau kontestan tertentu, baik yang berasal dari unsur partai (DPR RI) maupun non-partai (DPD RI) untuk kepentingan kampanye mereka.
“Karena itu yang paling aman pilihan tanggal pemilunya adalah pada 28 Februari tahun 2024 itu. Saya sekali lagi kurang sepakat 14 Februari dengan pertimbangan hal-hal teknis sepert tadi,” usul Rifqi.
Sekedar diketahui, sebelumnya, KPU mengusulkan satu lagi alternatif tanggal untuk pemungutan suara Pemilu 2024, yaitu 14 Februari. Anggota KPU, Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, KPU telah mengirimkan surat ke pimpinan DPR yang berisi permohonan diadakan rapat konsultasi untuk membahas rancangan Peraturan KPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu 2024.
KPU mengirimkan surat tersebut secara daring dan salinan fisiknya secara langsung ke Sekretariat DPR. Menurut Pramono, sebetulnya usulan tanggal alternatif ini bukan hal baru. Sebab, dalam rapat-rapat konsinyasi sebelumnya, KPU pernah mengusulkan tiga alternatif tanggal Pemilu, yaitu pada 14 Februari, 21 Februari, dan 6 Maret 2024. (har)


