Jakarta, JNN – Saat seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) pada 2021 lalu, dinodai adanya indikasi kecurangan yang dilakukan beberapa oknum. Alhasil, Polri menetapkan 30 tersangka dari 10 titik TKP kecurangan CASN.
Pengungkaoan ini berlangsung setelah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengusut kasus kecurangan tersebut. Pengusutan perkara ini dilaksanakan oleh Satuan Tugas Anti KKN CASN 2021.
“Sudah dilakukan penangkapan terhadap 21 orang sipil dan 9 PNS yang terlibat dalam kecurangan tersebut, dengan jumlah TKP sebanyak 10,” tegas Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko, di Bareskrim, Senin (26/4/2022).
Ke-10 daerah itu berada di Provinsi Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, dan Lampung. Di Sulawesi Selatan kecurangan terjadi di beberapa lokasi yaitu Makassar, Tana Toraja, Sidrap, Palopo, Luwu, dan Enrekang.
Modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah dengan menggunakan aplikasi remote access pada pelaksanaan seleksi dengan computer assisted test (CAT).
Selain itu, terdapat modus lainnya dengan menggunakan perangkat khusus, yaitu perangkat micspy yang disembunyikan dibalik baju peserta.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, mulai dari berkas hingga alat elektronik.
“Barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim Satgas Anti KKN CASN 2021, antara lain, 58 unit handphone, 43 unit laptop/PC, 9 unit flashdisk, dan 1 unit DVR,” terang Gatot.
Menambahkan keterangan Gatot, Kabagren Ops Bareskrim Polri, Kombes M Syamsul Arifin memaparkan, dari hasil pengungkapan diketahui para tersangka menjanjikan kelulusan menjadi ASN dengan meminta uang dengan jumlah hingga ratusan juta.
Atas tindak pidana tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 46 juncto Pasal 30, Pasal 48 juncto Pasal 32, dan Pasal 50 juncto Pasal 34 UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Semangat pengungkapan kasus ini adalah untuk memberikan jaminan bahwa seleksi CASN berikutnya harus lebih baik,” katanya.
Pada bagian lain, Menteri PAN RB, Tjahjo Kumolo, diwakili Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN RB, Alex Denni, mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas peran dan bantuan Bareskrim Polri, khususnya Satgas Anti KKN ASN, serta Polda/Polres jajaran dalam pengungkapan dan penegakan hukum kasus pidana yang berkaitan dengan seleksi penerimaan CASN tahun 2021.
Alex menegaskan, pemerintah tidak akan berhenti di tahap mendiskualifikasi peserta yang terbukti terlibat kecurangan.
“Kalau bisa kita blacklist agar tidak bisa mengikuti CASN. Karena ini menunjukkan keseriusan kita untuk memperbaiki etos kerja dari ASN,” pinta Alex.
Melalui pengungkapan ini diharapkan bisa membongkar semua yang terlibat serta modus operandi tindak pidana kecurangan, sehingga Kementerian PAN RB memiliki masukan untuk perbaikan pelaksanaan rekrutmen CASN ke depannya.
Alex juga mengingatkan kepada ASN untuk bersama-sama mencegah dan menghentikan praktik-praktik kecurangan dan praktik-praktik koruptif lainnya yang memang masih menjadi PR bersama. (zul)

