UU Harmoniasi Peraturan Perpajakan
Surabaya, JNN – Pemberlakuan Undang Undang Harmoniasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) diharapkan menjadi kabar menyejukkan bagi masyarakat dan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Mahfum jika Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa mendukung penuh atas pengaplikasian undang-undang tersebut.
Khofifah berharap keberadaan undang-undang tersebut bisa menjadi pengungkit ekonomi rakyat di tengah pandemi Covid-19, utamanya untuk sektor UMKM.
Diketahui, keberadaan UU HPP akan memberikan keringanan Pajak Penghasilan atau PPh. Dimana, pemerintah menetapkan UMKM dengan pendapatan kotor (bruto) bernilai Rp500 juta per tahun tidak termasuk kena pajak.
Selain itu, pemerintah juga memberikan keringanan berupa diskon tarif sebesar 50% atas Pajak Penghasilan (PPh) untuk golongan UMKM yang mendapatkan omzet hingga mencapai Rp4,8 miliar per tahun. Diharapkan bisa terus memacu pelaku UMKM untuk meningkatkan omzetnya.
“UU HPP ini kita andaikan sebagai angin segar bagi masyarakat dan pelaku UMKM. UMKM yang baru mulai akan diringankan. Dan UMKM yang tengah bertumbuh akan terpacu untuk terus berkembang meningkatkan omzetnya,” terang Khofifah, saat acara Sosialisasi Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang UU HPP bersama jajaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Sabtu (22/1).
Khofifah menjelaskan, kebijakan pemberian keringanan semacam ini disebutnya sebagai Booster yang berpihak kepada kepentingan masyarakat.
“Ini adalah bukti bahwa pemerintah mendengar dan hadir bagi masyarakat di tengah kondisi pandemi Covid-19,” ujar dia.
Di sisi lain, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Suahasil Nazaea mengungkapkan, bahwa UU HPP hadir dalam momentum yang tepat untuk memperkuat reformasi perpajakan, melalui perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan sukarela, perbaikan tata kelola dan administrasi perpajakan.
Kehadiran UU ini, kata dia, juga bisa mewujudkan APBN yang sehat dan berkelanjutan serta meningkatkan pertumbuhan, dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional.
“APBN yang sehat dan berkelanjutan akan menghantarkan cita-cita bangsa dalam mewujudkan Indonesia maju, adil, dan sejahtera. APBN sudah bekerja keras pada saat penerimaan mengalami kontraksi. Bahkan, mencapai 16 hingga 18%, itu bisa ditolerir namun tidak boleh terus-menerus karena berarti APBN nanti tidak sustainable,” terang Suahasil.
Suahasil memastikan jajarannya akan mendampingi secara utuh terkait penerapan UU HPP. Pihaknya, juga memastikan seluruh stafnya bisa menjawab kebingunan para wajib pajak yang mengajukan pertanyaannya.
“Kami dari Kementerian Keuangan dan Dirjen Pajak akan mendampingi semuanya. Jika ada pertanyaan jangan segan untuk mengontak kami. Saat ini kami pastikan seluruh staff bisa menjelaskan UU HPP,” ungkap dia.
Dengan tersosialisasinya UU HPP, Suahasil berujar, bahwa tujuan utamanya adalah untuk mensejahterahkan masyarakat.
“UU HPP mewajibkan pembayaran untuk penghasilan yang lebih besar dan mensejahterahkan mereka yang memiliki penghasilan rendah,” pungkas dia.
Perlu diketahui, Gelaran Sosialisasi UU HPP ini merupakan rangkaian Roadshow dari Kementerian Keuangan RI melalui DJP di berbagai wilayah. Surabaya menjadi kota keempat, setelah sebelumnya Sosialisasi UU HPP berhasil digelar di Bali, Jakarta dan Bandung.
Turut hadir dalam Sosialisasi di Jatim, di antaranya, anggota DPR RI Komisi XI Fraksi PDIP Indah Kurniawati, Fraksi Golkar Sarmudji dan Mukhammad Misbakhun, Dirjen Pajak Kemenkeu RI Suryo Utomo beserta jajaran, jajaran Forkopimda Jatim dan Ka OPD Pemprov Jatim, serta puluhan pengusaha Wajib Pajak dari wilayah Kantor Wilayah Dirjen Pajak 1 dan 2 di Jatim. (t2k-bri)

