Beranda » JURNALIS SURABAYA JADI KORBAN APARAT

JURNALIS SURABAYA JADI KORBAN APARAT

Jurnalis Surabaya Jadi Korban Aparat

 

Jendelanusanews.com Surabaya, 25 Maret 2025 — Tindakan represif kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Surabaya. Dua jurnalis menjadi korban intimidasi oleh aparat kepolisian saat meliput aksi penolakan revisi Undang-Undang TNI di depan Gedung Negara Grahadi, Senin malam (24/3).

 

Kedua jurnalis tersebut adalah Wildan Pratama dari Suara Surabaya dan Rama Indra dari Insiden bermula ketika Wildan masuk ke dalam Gedung Grahadi untuk memastikan jumlah demonstran yang ditangkap usai aksi dibubarkan paksa. Ia mendapati sekitar 25 demonstran tengah duduk di area belakang pos satpam dan mulai mendokumentasikan situasi.

 

Namun, seorang anggota kepolisian menghampiri dan memaksa Wildan untuk menghapus seluruh foto, bahkan hingga ke folder sampah di perangkatnya. Akibatnya, bukti visual penangkapan demonstran hilang.

 

Ketua Aliansi Wartawan Surabaya (AWS), Kiki Kurniawan, mengecam keras tindakan tersebut. Ia menegaskan bahwa intimidasi terhadap jurnalis adalah pelanggaran serius terhadap kebebasan pers.

 

“Tindakan aparat ini mencederai demokrasi dan melanggar Undang-Undang Pers. Kami meminta Polda Jawa Timur untuk memproses hukum pelaku dan tidak sekadar berlindung di balik istilah ‘oknum’,” tegas Kiki.

 

Kiki juga mengingatkan bahwa pers adalah pilar keempat demokrasi, dan aparat seharusnya melindungi, bukan menekan. AWS menuntut agar aparat yang terlibat diberi sanksi tegas, termasuk pemecatan jika terbukti melanggar.

 

Selain melanggar UU Pers, tindakan tersebut juga dinilai melanggar prinsip dasar kepolisian yang diatur dalam UUD 1945, yaitu melindungi dan melayani masyarakat.

 

“Kami berharap kejadian ini menjadi pelajaran. Kepolisian harus menunjukkan komitmen terhadap penegakan hukum dan perlindungan kebebasan pers,” tutup Kiki.(Yud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *