Beranda » Kata DPR, Pembatalan PPKM Level 3 Telah Lewat Kajian

Kata DPR, Pembatalan PPKM Level 3 Telah Lewat Kajian

Kasus Covid-19 Turun

Jakarta, JNN – Keputusan pemerintah terkait pembatalan PPKM Level 3, tentunya lewat kajian dan pemantauan terhadap laju Covid-19 di Indonesia. Itu kata Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam unggahan di media sosial akun pribadinya.

Dimana, kata Dasco, pemerintah mengamati penurunan tren kasus Covid-19, selain itu juga tetap melakukan pantauan terkait potensi masuknya virus varian baru dari luar negeri.

“Saya pikir apa yg disampaikan tentunya sudah melalui kajian dan pemantauan terhadap laju Covid-19 di Indonesia ini. Selain juga memantau potensi masuknya varian baru dari negara-negara luar,” tulis politisi Partai Gerindra itu, kemarin.

Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan (Korekku) itu juga mengakui, memang dalam perkembangan hari ke hari ini bahwa terjadi penurunan laju Covid. Dasco menegaskan apa yang dilakukan pemerintah, bukan kelalaian. Tapi bentuk kehati-hatian yang sudah diambil pemerintah itu kemudian ada kajian ulang dan sehingga kemudian diputuskan pembatalan PPKM Level 3.

“Kami menganggap bahwa apa yang disampaikan oleh pemerintah itu soal fleksibilitas tentang masalah PPKM ini memang harus demikian. Harus dikaji matang dan memang apa yang mesti diambil keputusannya pada saat yang tepat itu yang memang kemudian diperlukan,” ujar Ketua Satgas Lawan Covid-19 DPR itu.

Untuk diketahui, pemerintah bakal memberlakukan PPKM level 3 pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah Indonesia dalam rangka menjelang momen Natal dan Tahun Baru (Nataru). (hari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *