Beranda » Pemerintah Resmi Perpanjang PPKM Jawa-Bali

Pemerintah Resmi Perpanjang PPKM Jawa-Bali

Berlaku 4-17 Januari 2022

Jakarta, JNN – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menetapkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali, pada 4-17 Januari 2022.

Hal tersebut ditegaskan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali yang diterbitkan pada 3 Januari 2022.

Melansir Inmendagri, Selasa (4/1/2022), terdapat 29 daerah di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 1 selama dua pekan mendatang.

Seluruhnya berada di tiga provinsi, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Berikut rinciannya:

Jawa Barat
Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Pangandaran, Kota Tasikmalaya, Kota Banjar, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Ciamis.

Jawa Tengah
Kabupaten Magelang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Banyumas.

Jawa Timur
Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Kediri, Kota Blitar, Kabupaten Jombang, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Tuban, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kota Pasuruan, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Bojonegoro.

Adapun, daerah yang menerapkan PPKM Level 1 ini dianggap telah memenuhi syarat indikator dari badan kesehatan dunia (WHO).

Indikator tersebut yakni angka kasus konfirmasi positif Covid-19 kurang dari 20 orang per 100 ribu penduduk per minggu.

Kemudian, jumlah rawat inap di rumah sakit kurang dari 5 orang per 100 ribu penduduk dan kasus kematian kurang dari 1 orang per 100 ribu penduduk. (zulf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *