Dampaknya, Januari ini distribusi ke siswa-guru batal. Pihak penyedia laptop, PT PINS Indonesia–anak perusahaan PT Telkom– bukan tak mungkin dipidanakan.
Madiun, JNN – Januari ini, para siswa di Kota Madiun harus bersabar menikmati laptop bantuan pemerintah. Itu karena pemerintah kota (Pemkot) Madiun, Jawa Timur (Jatim) menolak pengadaan laptop tersebut.
Bukan tanpa alasan jika Pemkot Madiun bersikap tegas menolak kiriman pengadaan laptop, sekaligus menunda pendistribusian kepada para siswa-guru di wilayahnya.
Penolakan dilakukan karena 4.880 unit laptop senilai Rp35,7 miliar, yang sudah diterima Pemkot Madiun, spesifikasinya tidak sesuai kontrak.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Laptop Pemerintah Kota Madiun, Noor Aflah di Madiun menyatakan, 4.880 unit laptop yang ditolak tersebut merupakan hasil pengadaan program laptop gratis tahap kedua tahun anggaran 2021.
“Untuk laptop tahap dua sejatinya semua laptop sudah datang dan sudah kami lakukan pengecekan dengan menggandeng Politeknik Negeri Madiun (PNM). Laptop berfungsi dengan baik, tetapi ada ketidaksesuaian dengan kontrak. Sehingga sesuai aturan e-purchasing (e-katalog), kami harus menolaknya,” ujar Noor Aflah, di Madiun, kepada jurnalis, belum lama ini.
Sesuai spesifikasi, ucap Aflah, pengadaan 4.880 unit laptop gratis tahap II tahun anggaran 2021 tersebut, bermerek Axioo Mybook Pro G5 (8H9) dengan memori DDR4, namun barang yang datang hanya dilengkapi dengan memori DDR3.
Dampaknya, program laptop yang seharusnya sudah bisa didistribusikan kepada siswa, pada Januari 2022 terpaksa batal. Pemkot Madiun tak mau mengambil risiko, jika kemudian anak-anak atau pihak sekolah harus terlibat karena permasalahan pengadaan laptop, yang tentu bakal menjadi barang bukti.
Karena itu, lanjut Aflah, langkah penolakan dilakukan dengan resiko progam laptop tahun anggaran 2021 tersebut batal dilaksanakan.
“Yang jelas tidak bisa diteruskan. Kalaupun pihak penyedia bersedia mengganti, waktunya juga sudah tidak memungkinkan,” tukas dia.
Aflah menjelaskan, surat penolakan itu sudah dikirim kepada PT PINS Indonesia, selaku penyedia secara email pada 31 Desember 2021, sedang surat secara fisik sudah diterima beberapa waktu lalu.
Aflah menambahkan, pihak PT PINS Indonesia, yang merupakan anak perusahaan PT Tekom, juga telah merespons dan berharap barang tetap diterima dengan penyesuaian harga. Namun Pemkot Madiun tidak bisa menerimanya, karena penentuan harga hanya bisa dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembanguan (BPKP).
“Secara proses untuk anak sekolah laptop ini memang tidak ada masalah, tetapi karena ini proses pengadaan barang dan jasa pemerintah harus sesuai benar. Apalagi dalam kasus ini ada penurunan spesifikasi atau downgrade,” urai dia.
Bahkan, Pemkot Madiun juga akan menempuh langkah hukum jika diperlukan. Pihak Pemkot Madiun setidaknya dirugikan secara immaterial karena ketidaksesuaian tersebut, yakni program yang seharusnya sudah berjalan menjadi tertunda. Selain itu, juga mempengaruhi penyerapan anggaran karena barang tersebut tidak terbayar.
“Kerugian secara material memang tidak ada, karena barang tidak kami bayar sama sekali dan kami kembalikan semuanya, tetapi secara immaterial kami tetap dirugikan. Karena itu, kami masih akan mengadakan rapat dengan pihak terkait, termasuk dari kejaksaan sebagai pengacara negara, untuk menentukan apakah perlu mengambil langkah hukum atau lainnya,” terang Aflah.
Sekedar diketahui, Pemkot Madiun kembali melakukan pengadaan laptop untuk fasilitas belajar siswa dan guru pada tahun anggaran 2021. PT PINS Indonesia terpilih menjadi penyedia pengadaan laptop jilid II tersebut sebanyak 4.880 unit. Pengadaan dilakukan secara e-katalog.
Laptop kali ini bermerk Axioo Mybook Pro G5 (8H9) dengan spesifikasi Intel Core i3-6157U, 8GB DDR4, 1TB HDD, layar 14 inch FHD, Wi-Fi, bluetooth, OS windows 10, office open source, tas, garansi 3/3/3. Artinya, garansi tiga tahun untuk sparepart, tiga tahun labour, dan tiga tahun onsite. Namun, semua barang yang dikirim memiliki memori DDR3.
“Yang jelas anggaran tidak bisa digunakan. Kalaupun pada tahun ini akan dilakukan, bisanya di APBD perubahan nanti. Itu pun prosesnya harus dimulai lagi dari awal. Kami juga akan berkonsultasi dengan Kementerian Keuangan karena anggaran juga dari Dana Insentif Daerah (DID),” ujar Aflah. (tim.red)


