Beranda » Pemkab Ngawi Bersama Satpol PP dan Damkar Gelar Sosialisasi Pencegahan Peredaran Rokok Ilegal.

Pemkab Ngawi Bersama Satpol PP dan Damkar Gelar Sosialisasi Pencegahan Peredaran Rokok Ilegal.

Ngawi, jendelanisanews.com – Terus gencar menekan laju peredaran rokok ilegal, Pemkab Ngawi melalui Satpol PP dan Damkar hari ini gelar Sosialisasi Pencegahan Peredaran Rokok Ilegal dan Peraturan Perundang-undangan Tentang Cukai, Jumat (30/06/2023).

Dikemas melalui aksi pertunjukan seni dalam Krapyak Wali Pitu, Kidung Bumi Resi yang mengambil tema “Wujud Gusti Anugrah Derajat Generasi”, diharapkan mampu mengena kepada masyarakat sehingga pesan dan inti dari sosialisasi yang digelar dapat diterima serta dipahami dengan lebih baik.

Kepala Satpol PP dan Damkar Ngawi, Rahmad Didik Purwanto menjelaskan bahwa rokok ilegal merupakan rokok yang beredar di masyarakat namun tidak memenuhi kewajiban sebagai barang kena cukai. Untuk itulah diharapkan peran serta masyarakat secara aktif dalam mencegah beredarnya rokok ilegal.

Dijelaskan lebih lanjut oleh Rahmad Didik Purwanto bahwa sosialisasi yang digelar di Lapangan Desa Pangkur, Kecamatan Pangkur, Kabupaten Ngawi kali ini bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai ciri-ciri rokok ilegal serta sanksi hukum yang dikenakan bagi produsen dan pengedar rokok ilegal.

“Untuk itulah mengapa sosialisasi ini digelar, bukan untuk mengajak masyarakat merokok namun bagi perokok hendaklah membeli rokok yang legal, karena dengan membeli rokok legal akan membantu penerimaan negara melalui pajak cukai,” terangnya.

Sementara itu, Joko Sartono Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan dari Kantor Bea Cukai Madiun menjelaskan bahwa pihaknya bekerja sama dengan Pemkab melalui Satpol PP dan Damkar melakukan aksi tindakan preventif dan represif. ” Preventif itu pencegahan dan represif adalah tindakan, dan sosialisasi pada hari ini merupakan preventif,” tuturnya.

Dijelaskan lebih lanjut oleh Joko Sartono beserta rekannya mengenai perbedaan rokok ilegal dan yang legal agar masyarakat bisa membedakan nantinya.

“Sebenarnya untuk mengetahui ciri – ciri rokok ilegal itu tidaklah sulit, cukup dengan slogan 2P2B (Polos, Palsu, Bekas dan Berbeda). Polos, artinya tidak ada pita cukainya. Palsu, ada pita cukainya tapi tidak ada hologramnya. Bekas, itu pita cukainya bekas dan dipergunakan lagi. Yang terakhir adalah Berbeda, ada pita cukai nya tapi bukan peruntukannya seperti contoh rokoknya filter tapi pita cukai untuk rokok kretek karena lebih murah,” jelasnya.

Sementara itu Kabid Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP dan Damkar Ngawi, Arif Setiyono, menerangkan bahwa dana yang berasal dari pendapatan cukai merupakan salah satu penerimaan terbesar negara. Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) bisa dimanfaatkan bagi kesejahteraan masyarakat. Salah satunya adalah pembangunan Puskesmas dan Rumah Sakit di daerah Ngawi.

“Fasilitas kesehatan ini kan juga bermanfaat bagi masyarakat, jadi saya harapkan masyarakat lebih bijak untuk membeli rokok legal,” tegasnya.

Arif Setiyono juga berpesan kepada masyarakat yang merokok, untuk merokok rokok yang legal, dan jika berdagang juga menjual rokok yang legal. Karena sanksi atas pelanggaran rokok ilegal tidak sesuai dengan hasil yang didapat.

Disebutkan sanksi dari pelanggaran rokok ilegal diatur dalam UU pasal 54 dan 55 huruf a,b,c dimana sanksi pidananya adalah minimal 1 tahun penjara, maksimal 5 tahun penjara serta adanya denda yang ditetapkan berdasarkan UU. (ik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *