Beranda » Presiden Jokowi Perintahkan Pencairan JHT Dipermudah

Presiden Jokowi Perintahkan Pencairan JHT Dipermudah

Jakarta, JNN – Akhirnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersikap terkait polemik pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang ditimbulkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah.

Presiden Jokowi memanggil Menaker Ida, sekaligus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dan meminta mereka mengakhiri masalah tersebut.

“Bapak Presiden tadi pagi sudah memanggil Pak Menko Perekonomian dan Ibu Menteri Ketenagakerjaan. Bapak presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT disederhanakan,” ujar Menteri Sekretaris Negara, Pratikno di Jakarta, Senin (21/2/2022).

Presiden Jokowi ingin proses pencairan JHT yang merupakan sepenuhnya hak pekerja bisa diambil dengan mudah, terutama dalam situasi sulit akibat pandemi seperti sekarang, termasuk bagi masyarakat yang jadi korban PHK.

Ditambahkan, nantinya, pengaturan secara rinci akan ditindaklanjuti dalam bentuk revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau regulasi lainnya.

Sebelumnya, Menaker yang juga Kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, mengeluarkan keputusan jika JHT bisa dicairkan pada usia 56 tahun. Putusan tersebut sontak ditentang banyak orang, terutama kaum buruh atau pekerja.

Bahkan gelombang aksi demo berlangsung di nyaris seluruh daerah di Indonesia. Para pelaku aksi mendesak agar Ida dicopot dari jabatannya sebagai Menaker. (zul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *