Beranda » Target Pemkot Surabaya, 62 ribu UMKM Wajib Ber-NIB

Target Pemkot Surabaya, 62 ribu UMKM Wajib Ber-NIB

Surabaya, JNN – Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mendapatkan perhatian serius dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, terkait perijinan usaha.

Karena itu, Pemkot Surabaya sebanyak 62.000 pelaku UMKM wajib memiliki izin usaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Saya berharap dari 62 ribu UMKM yang terdata di kelurahan itu semuanya ber-NIB. Setelah semuanya NIB maka kami bisa tahu ini bergerak di bidang apa, bidang apa. Setelah itu kami lakukan intervensi,” pinta Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, usai acara Sosialisasi Perizinan Berusaha NIB untuk UMKM di Pemkot Surabaya, kemarin.

Eri pun meminta kepada jajarannya, terutama para Camat dan Lurah di 31 kecamatan, agar membantu UMKM di masing-masing wilayah dalam mengurus NIB.

Ketika pelaku UMKM itu telah mengantongi NIB, ujar Eri, maka pihaknya mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) membeli produk UMKM. Termasuk pula ketika pemkot mengadakan program-program padat karya.

“Maka di bulan Februari ini apapun yang kita beli itu harus melalui UMKM. Termasuk para pekerja, kami lakukan dengan padat karya. Seperti toko ATK (Alat Tulis Kantor), setelah itu pekerjaan yang di kelurahan, di kampung-kampung yang kecil-kecil itu dilakukan dengan padat karya,” ucap dia.

Tak hanya sekadar sosialisasi, lanjut dia, namun dalam acara tersebut, Pemkot Surabaya juga memfasilitasi para pelaku UMKM mengurus izin usaha NIB. Bahkan, Camat dan Lurah dihadirkan untuk mendampingi masing-masing warganya dalam mengurus izin usaha tersebut.

“Ketika teman-teman (UMKM) cari modal juga mudah, tambahan MBR, dia akan mudah. Kalau sekarang kan tanpa itu (NIB) sulit melakukan peminjaman,” kata mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya itu.

Eri bilang, tugas pemkot tak hanya memfasilitasi pelaku UMKM mendapatkan izin usaha NIB. Namun, pemkot memastikan juga memberikan dukungan dalam hal pemasaran maupun pendampingan laporan pajak tahunan.

“Tugas pemerintah kota itu di setiap kelurahan nanti ada pendamping UMKM. Termasuk dalam (pendampingan) penjualannya maupun juga laporan pajaknya. Jadi pemerintah hadirnya di situ,” cetus dia.

Namun Eri juga mengakui, memang dibutuhkan ketekunan dan kesabaran ekstra agar seluruh pelaku UMKM di Surabaya peduli dengan NIB. Makanya, ia mendorong Camat dan Lurah agar gencar melakukan sosialisasi dan jemput bola di masing-masing wilayah.

Di sisi lain, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopumgdag) Kota Surasisi, Fauzie Mustaqiem Yos menyatakan, dari total 62 ribu UMKM yang terdata di kelurahan, 1.229 di antaranya sudah memiliki NIB. Ribuan UMKM itu terdiri dari toko kelontong, handycraft, makanan-minuman (Mamin), jasa dan fashion.

“Jadi ada lima kategori besar dari teman-teman UMKM yang memiliki NIB. Tadi yang paling banyak kategorinya adalah mamin dan toko kelontong,” kata Yos. (t2k)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *