Diminta PKPU segera digedok
Jakarta, JNN – Bergulirnya wacana penundaan pemilihan umum (Pemilu) 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) angkat bicara. KPU tegas menyatakan jika tidak memiliki alasan untuk melakukan penundaan pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2024 mendatang.
“Bagi KPU, tidak ada alasan untuk menunda Pemilu,” ujar Komisioner KPU, Pramono Ubaid di Jakarta, Senin (28/2/2022).
Pramono menjelaskan lembaga penyelenggara pesta demokrasi di Indonesia tersebut memastikan akan berpegang pada keputusan politik bersama yang sudah diambil antara KPU, pemerintah, dan DPR.
Pemilu 2024 bakal berlangsung pada 14 Februari 2024 mendatang. Karena itu, Pramono menyebut munculnya wacana penundaan Pemilu hanya sebatas wacana politik.
“Tidak berdampak apa pun pada jadwal Pemilu yang sudah diputuskan,” kata dia.

Soal munculnya wacana penundaan Pemilu 2024, Pramono menyatakan isu itu akan berdampak pada jadwal Pemilu jika ditindaklanjuti dengan usulan fraksi-fraksi di Komisi II DPR RI, untuk mengubah keputusan bersama yang sudah diambil.
“Sepanjang tidak ada usulan baru, maka keputusan bersama itu akan terus berlaku,” ucap Pramono.
Namun, Pramono menegaskan penundaan Pemilu hanya mungkin dilakukan jika didahului dengan Amendemen UUD 1945, khususnya Pasal 22E ayat (1).
“Sementara pengambilan keputusan dalam proses Amendemen kan juga tidak mudah. Karena itu, jika tidak ada Amendemen, maka penundaan Pemilu merupakan tindakan inkonstitusional,” imbuh Pramono.
PKPU diminta segera digedok
Hasil dari Rapim KPU di Surabaya pada 23-26 Februari 2022, salah satunya menyebutkan KPU mendorong agar Peraturan KPU (PKPU) yang bakal dijadikan pedoman, untuk seluruh rangkaian pelaksanaan Pemilu serentak di tahun 2024, dapat segera disahkan oleh pemerintah dan DPR.
“Dengan harapan PKPU tersebut tersedia lebih awal menuju dimulainya tahapan Pemilu 2024,” ujar Komisioner KPU, Hasyim Asy’ari, kepada jurnalis di Jakarta, Senin (28/2/2022).
Hasyim berujar, percepatan pengesahan PKPU tersebut lantaran adanya tahapan atau proses menuju pesta demokrasi 2024 yang akan dimulai pada tahun 2022 ini.
Dipaparkan, untuk rangkaian yang akan segera dilaksanakan pada tahun 2021 ini adalah soal PKPU tahapan dan PKPU pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu.
“Terutama draf PKPU angka 1 dan 2 menjadi prioritas utama untuk segera diajukan dalam RDP dengan DPR dan Pemerintah. Yang rencananya akan dimulai pada tahun 2022 ini,” jelas Hasyim.
Pada Rapim, lanjut Hasyim, terdapat delapan PKPU yang dibahas untuk dijadikan ketentuan tahapan dari Pemilu serentak tahun 2024 mendatang.
“Beberapa draf PKPU dalam rangka untuk mematangkan konsep kebijakan KPU yang akan dijadikan norma dalam PKPU,” tandas Hasyim.
Berikut delapan PKPU yang menunggu digedok;
- PKPU Tahapan
- PKPU Pendaftaran Parpol Calon Peserta Pemilu
- PKPU Pembentukan Dapil
- PKPU Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih
- PKPU Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu
- PKPU Norma Standar Pengadaan Logistik Perlengkapan Pemungutan Suara
- PKPU Pedoman Pengelolaan Keuangan Pemilu
- PKPU Partisipasi Masyarakat, Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih (zul)

