
Jendelanusanews.com Surabaya – Polda Jatim berhasil menangkap komplotan begal bersajam yang telah meresahkan warga Surabaya.
Aksi kejahatan yang mereka lakukan termasuk perampasan motor dengan kekerasan terhadap seorang mahasiswi di Jalan Raya Ir Soekarno, Kelurahan Gunung Anyar, Kecamatan Gunung Anyar, pada Rabu (25/9/2024) dini hari.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur,
mengungkapkan bahwa pelaku yang berjumlah enam orang ini memepet korban yang sedang pulang kuliah malam.
Mereka merampas motor korban dengan menggunakan senjata tajam dan kekerasan. Kejadian ini terjadi sekitar pukul 01.50 WIB dan langsung mendapat perhatian dari aparat kepolisian.
Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil menangkap satu tersangka utama, RAR, yang diketahui merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama.
Selain itu, dua tersangka lainnya berhasil ditangkap oleh Polsek Lakarsantri,” jelas AKBP Jumhur pada Kamis (26/12).
Tersangka yang Ditangkap
Tersangka yang ditangkap oleh Tim Jatanras Polda Jatim adalah RAR, seorang pria berusia 24 tahun asal Kenjeran, Surabaya, yang berperan sebagai joki dalam aksi begal tersebut.
RAR sebelumnya pernah terlibat dalam aksi serupa dan kini kembali beraksi dengan komplotannya.
Dua tersangka lainnya, AY (19) dan AS (20), ditangkap oleh Polsek Lakarsantri setelah terlibat dalam pembegalan motor Honda Vario milik RA (19) pada Senin (21/10/2024) dini hari.
AKBP Jumhur menjelaskan bahwa AS berperan membawa motor korban serta membawa sajam, sedangkan AY adalah yang langsung melakukan pembegalan.
Pola Kejahatan dan Pembagian Hasil
Komplotan ini biasanya beraksi setelah berkumpul di pinggir jalan dan mengikuti kendaraan yang dianggap menjadi target
Setelah berhasil merampas motor korban, para pelaku langsung menjual hasil curian tersebut.
Salah satu tersangka mengaku mendapatkan bagian sebesar Rp 750.000 dari penjualan motor curian.
Modus operandi mereka sangat terorganisir dan semakin meresahkan warga, terutama di kawasan Surabaya bagian timur. Kami juga sedang mengejar beberapa pelaku lain yang masih dalam pengejaran,” kata AKBP Jumhur.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Mereka terancam hukuman penjara paling lama 9 tahun. Polisi juga tengah memburu para penadah yang terlibat dalam jaringan kejahatan ini.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, mengucapkan terima kasih atas kerjasama masyarakat yang turut membantu dalam pengungkapan kasus ini.
Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala tindak kejahatan kepada aparat kepolisian agar kejadian serupa dapat dicegah,” pungkas Kompol Yanuar Rizal Ardhianto, Kaur Penum Subid Penmas Polda Jatim.
Polisi berharap dengan penangkapan ini, rasa aman di masyarakat dapat kembali pulih dan kejadian-kejadian serupa dapat diminimalisir.
(Yudi)

