Susun RPMA
Jakarta, JNN – Merespon kasus tindak kekerasan seksual oleh oknum hingga merusak citra pesantren, Kementerian Agama (Kemenag) RI bakal menyusun Rancangan Peraturan Menteri Agama (RPMA) tentang pencegahan kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan.
Hal itu ditegaskan Dirjen Pendidikan Islam, Mohamad Ali Ramdhani, dalam rapat evaluasi dan koordinasi tahunan Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren).
Ramdhani memastikan pihaknya akan segera menyusun RPMA tersebut, Sehingga para orang tua tidak perlu khawatir menitipkan anaknya ke pesantren.
Sebab, imbuh dia, pesantren merupakan tempat yang paling ramah, aman dan tepat untuk pendidikan anak.
“Saya minta draft regulasinya segera disiapkan,” ujar Ramdhani, Rabu (29/12/2021).
Sementara Direktur PD Pontren, Waryono Abdul Ghafur mengatakan, rapat evaluasi di antaranya membahas tindak kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan.
Waryono bilang, peserta rapat dibagi dalam tiga komisi, yaitu: Kelembagaan, Program Prioritas dan Program Nasional, serta Komisi isu-isu strategis.
“Komisi isu-isu strategis, fokus membahas upaya pencegahan tindak kekerasan seksual di pesantren,” ujar Waryono.
Senada, Ketua Komisi Isu Strategis, Nur Abadi, menambahkan, pihaknya membahas kerangka mitigasi terhadap tindak kekerasan seksual di pesantren.
Komisi ini, sambung dia, merekomendasikan perlunya segera menyusun draft PMA tentang Pencegahan Tindak Kekerasan Seksual di Lingkungan Pesantren.
“Kami akan siapkan draft PMA Tentang Pencegahan Tindak Kekerasan Seksual di Lingkungan Pesantren. Itu hasil rekomendasinya. Draft PMA ini targetnya selesai di awal tahun 2022, Insya Allah,” papar pria yang juga Kabid Pontren Kanwil Provinsi Jawa Tengah itu. (zulf)

