Beranda » Ketua Bawaslu Kota Surabaya Dilaporkan Kekasihnya atas Dugaan Penganiayaan dan Pengancaman

Ketua Bawaslu Kota Surabaya Dilaporkan Kekasihnya atas Dugaan Penganiayaan dan Pengancaman

Surabaya, jendelanusanews.com – Kasus dugaan penganiayaan dan pengancaman yang melibatkan Ketua Bawaslu Kota Surabaya, dengan inisial NBT, saat ini sedang dalam penanganan pihak berwenang. Korban, yang diidentifikasi dengan inisial EDS, melaporkan insiden yang terjadi pada hari Jumat, 12 Juli 2024, kepada Polrestabes Surabaya. Laporan tersebut resmi diterima pada 15 Juli 2024 dengan Nomor LP/B/673/VII/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.

 

Insiden yang dilaporkan terjadi di dalam mobil sekitar pukul 04.30 WIB di wilayah Jalan Kencana Sari, Surabaya. EDS, yang disebut sebagai kekasih NBT, menduga dirinya menjadi korban tindak penganiayaan dan pengancaman oleh Ketua Bawaslu Surabaya tersebut. Dalam laporan yang diajukan, penasihat hukum EDS dari kantor Minola Sebayang & Partners menuntut agar kasus ini segera diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Korban meminta keadilan dan berharap agar terlapor NBT segera bertanggung jawab atas dugaan tindakan kekerasan tersebut. Pasal yang dilaporkan dalam kasus ini adalah Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 335 KUHP mengenai pengancaman, yang keduanya memiliki konsekuensi hukum serius.

 

Saksi-saksi yang terlibat dan dokumen-dokumen yang mendukung laporan tersebut telah dikumpulkan oleh pihak korban dan diserahkan kepada aparat penegak hukum. Kini, masyarakat menunggu perkembangan lebih lanjut mengenai penanganan kasus ini oleh Polrestabes Surabaya, dengan harapan agar hukum ditegakkan secara adil.

 

Korban juga menyampaikan keinginannya agar pelaku diberi hukuman setimpal sebagai bentuk keadilan atas perbuatan yang dialaminya.

 

Untuk informasi lebih lanjut tentang perkembangan kasus ini, berbagai pihak diharapkan untuk bersabar menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut dari pihak kepolisian. (nis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *