
Majelis Hakim Pangadilan Negeri (PN) Sidang putusan Pegroyokan tiga Pelajar , Terdakwa divonis Hukuman 3 Tahun Penjara
Bojonegoro Jendelanusanews. Com Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Jatim, menggelar sidang putusan Kasus pengeroyokan yang menewaskan Gilang Regil Metrik Affandi. Kamis (21/3/2024)
Gilang Regil Metrik Affandi merupakan korban tewas di keroyok di jalan nasional Bojonegoro – Nganjuk, Desa Mojoranu Kecamatan Dander, yang terhadi pada Minggu (11/2/2024) lalu.
Dalam sidang putusan ini, Hasilnya, Hakim memutuskan, ketiga terdakwa, SA, RDP, dan GJP di vonis hukuman 3 tahun penjara. Menurut hakim ketiganya terbukti telah melakukan tindak kekerasan secara bersama – sama yang mengakibatkan kematian.

“Menjatuhkan pidana kepada ketiga terdakwa, dengan pidana penjara masing – masing tiga tahun di LP Kelas 1 khusus anak di Blitar,”Kata Dr. Wisnu Widiastuti SH. Kamis (21/3/2024).
Humas Pengadilan Negeri Bojonegoro, Hario Purwo Hantoro, mengatakan, atas putusan ini, baik dari JPU atau penasihat hukum masih menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.
“Kami berikan waktu selama 7 hari untuk melakukan upaya banding atau tidak.”Ujar Mario.(sk)

