Beranda » Polda Jatim Tangkap Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Panti Asuhan Surabaya

Polda Jatim Tangkap Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Panti Asuhan Surabaya

Jendelanusanews.com Surabaya – 31 Januari,2025 Polda Jawa Timur melalui Subdit IV Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum berhasil menangkap seorang terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di sebuah panti asuhan di Surabaya.

 

Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, mengonfirmasi bahwa penangkapan tersebut dilakukan oleh tim Subdit IV Renakta pada Jumat (31/1), dan terduga pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan di Mapolda Jatim.

 

Terduga pelaku sudah diamankan oleh tim Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kombes Pol Dirmanto saat ditemui di Gedung Bidhumas Polda Jatim.

 

Meski demikian, Kabidhumas Polda Jatim mengungkapkan bahwa pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini. Kombes Pol Dirmanto menegaskan bahwa informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah proses penyelidikan lebih mendalam.

 

Saat ini, kami sedang mendalami lebih lanjut. Korban dalam kasus ini lebih dari satu orang, dan kami akan memberikan keterangan lebih lengkap setelah penyelidikan selesai,” jelasnya.

 

Kasus pencabulan ini menjadi perhatian serius, mengingat korban adalah anak-anak yang tinggal di panti asuhan dan seharusnya mendapat perlindungan serta pengasuhan yang aman. Polda Jatim berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memberikan keadilan kepada korban.

 

“Ini menjadi perhatian serius bagi Polda Jatim, mengingat korban adalah penghuni panti asuhan yang seharusnya mendapat perlindungan, bukan malah menjadi korban kejahatan,” tambah Kombes Pol Dirmanto.

 

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat yang memiliki informasi tambahan terkait kasus ini untuk segera melapor guna membantu kelancaran proses penyelidikan.

 

Polda Jatim berjanji akan terus bekerja keras mengungkap kasus ini secara transparan dan adil demi tercapainya rasa keadilan untuk para korban.(Yud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *