Polres Dampingi Penyegelan Gudang Tak Berizin
Jendelanusanews.com Surabaya –23 April 2025 Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jawa Timur mengerahkan 71 personel untuk mendampingi Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam melakukan penyegelan terhadap gudang milik CV Sentoso Seal di Pergudangan Margomulyo Sari Mulya Permai, Blok H-14, Surabaya. Penyegelan dilakukan pada Senin (21/4/2025), setelah pihak Pemkot menemukan bahwa gudang tersebut tidak memiliki izin yang sah.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, yang memimpin langsung proses penyegelan, menjelaskan bahwa tindakan ini diambil setelah adanya koordinasi antara Pemkot, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur. Gudang milik CV Sentoso Seal diketahui tidak mengantongi Tanda Daftar Gudang (TDG), yang merupakan syarat wajib untuk operasional gudang.
“Setelah koordinasi dengan dinas terkait, kami memastikan bahwa gudang ini tidak memiliki izin yang sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Eri Cahyadi.
Kapolres Pelabuhan Tanjungperak, AKBP Wahyu Hidayat, menambahkan bahwa pihak kepolisian memberikan pengamanan selama proses penyegelan untuk memastikan kelancaran dan ketertiban.
“Kami mengerahkan 71 personel untuk menjaga agar proses penyegelan berjalan aman dan terkendali,” jelas AKBP Wahyu.
Selain masalah perizinan, CV Sentoso Seal juga tengah menghadapi masalah lain terkait dugaan penahanan ijazah milik 15 mantan karyawan perusahaan. Kuasa hukum korban telah melayangkan somasi kepada perusahaan namun belum melapor secara resmi ke pihak kepolisian.
Wali Kota Surabaya menegaskan bahwa tindakan tegas ini bukan hanya untuk CV Sentoso Seal saja, tetapi sebagai peringatan bagi pelaku usaha lainnya untuk selalu mematuhi regulasi yang berlaku.
“Kami ingin menegaskan bahwa semua tempat usaha di Surabaya, khususnya gudang, harus memiliki legalitas yang jelas. Kami berharap seluruh pelaku usaha di Surabaya dapat mematuhi peraturan dan menjaga iklim usaha yang kondusif,” tambahnya.(Yud,)

