POLRES TULUNGAGUNG UNGKAP KASUS LEDAKAN PETASAN BALON UDARA,TUJUH TERSANGKA DIAMANKAN
Jendelanusanews.com,Tulungagung– Polres Tulungagung mengumumkan perkembangan penyidikan kasus ledakan petasan yang diangkut menggunakan balon udara di Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi dalam konferensi pers yang didampingi pejabat utama Polres, Kepala PLN UPT Madiun ULTG Kediri Sunardi, dan Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Tulungagung, Muhammad Saleh, di Mapolres Tulungagung pada Jumat (4/4/2025).
AKBP Taat menjelaskan bahwa insiden terjadi pada Rabu pagi, 2 April 2025, di Desa Gandong. Ledakan berasal dari petasan yang diangkut menggunakan balon udara yang diterbangkan oleh beberapa remaja asal Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek. Akibat insiden ini, tujuh orang tersangka telah diamankan oleh pihak kepolisian.
“Dari tujuh tersangka, lima orang masih di bawah umur sehingga hanya dikenakan wajib lapor, sementara dua orang lainnya, yaitu ZR (19) dan AA (20), dilakukan penahanan,” ujar AKBP Taat.

Para tersangka bertanggung jawab atas penerbangan balon udara yang membawa 100 petasan ukuran kecil, di mana 83 meledak dan 17 gagal meledak. Selain itu, terdapat lima petasan berukuran besar, dengan dua di antaranya meledak dan tiga lainnya gagal meledak. Ledakan tersebut menyebabkan kerusakan berat pada satu unit mobil dan satu rumah, serta melukai satu orang yang mengalami cedera ringan di wajah dan lengan.
Menurut pengakuan tersangka, mereka belajar membuat balon udara dan petasan dari video di YouTube dan membeli bahan secara daring. Pada tahun 2024, mereka sudah pernah melakukan hal serupa dan kembali melakukannya pada 2025 dengan sistem patungan. Setelah pembuatan selesai, balon udara dan petasan diangkut menggunakan kereta dorong dari Durenan, Trenggalek, dan diterbangkan. Setelah mencapai ketinggian sekitar 500 meter, petasan jatuh dan meledak di Desa Gandong.
Total kerugian materiil akibat insiden ini diperkirakan mencapai Rp100.000.000. Korban luka ringan telah mendapatkan perawatan medis. Barang bukti yang diamankan antara lain tiga petasan besar yang belum meledak, 17 petasan kecil yang belum meledak, satu unit kereta dorong merah, satu mobil Daihatsu Xenia putih dengan nomor polisi DK 1643 AB yang rusak akibat ledakan, serta berbagai peralatan lainnya seperti tang, sabit, bambu, lakban, gunting, dan tali rafia.
Balon udara yang diterbangkan diperkirakan memiliki tinggi sekitar 20 meter. Para tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 421 Ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan dengan ancaman penjara maksimal satu tahun, serta Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
Kapolres menambahkan bahwa situasi di wilayah Tulungagung tetap kondusif berkat kerja sama pemerintah desa, Bhabinkamtibmas, serta patroli gabungan PLN dan Polsek yang berhasil mengamankan dua balon udara yang belum sempat diterbangkan. Selain itu, masyarakat juga menyerahkan dua balon udara yang ditemukan kepada petugas. Sebagai langkah preventif, Polres Tulungagung berencana mengadakan lomba balon udara pada tahun depan, di mana balon akan diterbangkan dengan tali agar lebih aman.
Ari Ardiansah

