Beranda » POLSEK GAYUNGAN BONGKAR JUDI ONLINE

POLSEK GAYUNGAN BONGKAR JUDI ONLINE

Polsek Gayungan Bongkar Judi Online

 

Jendelanusanews.com, Surabaya – 21 April 2025 Polsek Gayungan berhasil mengungkap kasus judi online dan mengamankan lima orang tersangka yang terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut. Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan intensif oleh Unit Reskrim di bawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda Rubhen Sutono Ershird.

 

Kelima pelaku yang diamankan berinisial RN, KS, JN, dan DD. Dari tangan mereka, polisi menyita lima unit telepon genggam yang digunakan untuk mengakses situs judi daring jenis Mayong.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku telah menjalankan praktik judi online selama kurang lebih satu tahun. Menariknya, mereka juga mengaku tidak pernah memenangkan taruhan selama periode tersebut.

 

Kapolsek Gayungan, Kompol Yanuar Tri Ratna Sanjaya, SH, MH, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

 

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Penyelidikan akan terus kami lakukan untuk menelusuri aktor-aktor lain di balik praktik judi online ini,” ujarnya.

 

Sementara itu, kasihumas Polrestabes AKP Rina Shanty Dewi turut mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam memanfaatkan teknologi digital, serta menghindari aktivitas ilegal seperti judi online yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.(Yud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *